Medan, Aktual.com – Oknum Polisi ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumut karena kedapatan mengedarkan 1000 butir ekstasi.
Sumber Aktual.com di kepolisian menyebutkan, berdasarkan pendalaman penyidikan awal tersangka Aiptu Mansyur mengakui mendapatkan ekstasi 1000 butir dari oknum anggota Polda Sumut bernama Bripka Abdul Kholid yang berdinas di Pam Obvit Polda Sumut.
“Saat hendak ditangkap Bripka Abdul Kholid sudah melarikan diri dari rumahnya di daerah Perumahan Risma 5 blok A 27 Johor, Medan,” ucap sumber Aktual.com yang namanya enggan disebutkan ini. (Baca:
Aiptu Mansyur sendiri merupakan anggota pindahan dari Ditreskoba Polda Sumut. Sumber ini melanjutkan, Aiptu Mansyur menjual ekstasi dengan harga Rp 150 ribu per butir.
Hingga berita ini diturunkan pihak BNNP Sumut belum bisa dikonfirmasi.
(Sukardjito)
0 komentar:
Posting Komentar